Dendam Lama, Bapak dan Anak Jadi Korban Penganiayaan Sopir

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

6 Februari 2021 11:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Hukum/Cardo
Rilis ID
Ilustrasi Hukum/Cardo

RILISID, Lampung Selatan — Merasa kesal dan menyimpan dendam pribadi dengan Sugiman (54) yang masih tetangganya, Khoirul Anam (39) warga Dusun Blora, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, tega menganiaya korban dan kedua anaknya Ahmad Al (23) dan Noer (17).

Khoirul Anam pun sudah ditangkap pihak polisi karena perbuatannya.

Kapolsek Palas, Iptu Sari Akip mengatakan, Jum'at (5/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dengan sengaja memarkir mobil truk diesel warna kuning nomor polisi BE 8037 LY di depan rumah korban.

“Pelaku lalu menggeber-geber kendaraannya sambil berjalan mundur dan berhenti didepan rumah korban. Ada dendam lama tersangka kepada korban,” ungkap Sari Akip.

Melihat ulah pelaku, korban dan kedua anaknya mendatangi pelaku dan terjadilah cekcok mulut. Tidak lama kemudian, pelaku mengambil senjata tajam jenis golok yang disimpan di dalam mobil, kemudian mengayunkan golok yang dipegangnya ke arah korban.

Melihat insiden tersebut, kedua anak korban tidak tinggal diam dan berusaha memisah dan merampas golok dari tangan pelaku. 

Namun saat berusaha memisah, kedua anak korban terkena senjata tajam yang dipegang pelaku. Sehingga korban dan kedua anak korban mengalami luka robek dibeberapa bagian tubuh.

"Akibat kejadian tersebut, korban Sugiman mengalami luka robek jari kelingking sebelah kanan. Sementara, Ahmad Al mengalami luka robek didagu, dan luka robek pipi sebelah kiri. Sedangkan Noer mengalami luka robek pelipis kanan, luka robek pada dagu, dan luka robek dileher bagian atas," ujar Sari Akip, Sabtu (6/2/2021). 

Para korban kini masih mendapat perawatan medis. Sementara, untuk atas perbuatannya, tersangka bersama barang bukti golok yang dipakai, masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Palas . (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya