Curi Perhiasan Mantan Majikan Senilai Rp300 Juta, Tantowi Ditangkap Setelah Buron Setahun

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

20 April 2021 21:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Tantowi, tersangka pencuri perhiasan majikan ditangkap usai buron selama setahun. Foto: Kiki
Rilis ID
Tantowi, tersangka pencuri perhiasan majikan ditangkap usai buron selama setahun. Foto: Kiki

RILISID, Bandarlampung — Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Tantowi (36), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya ditangkap. Tersangka kabur setelah mencuri dirumah mantan majikannya.

Tantowi sudah bekerja di rumah Yetti Herlisa di Jalan Sentral Listrik Nomor 27 Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung sejak tahun 2007.

Menurut Kanit Resmob Polresta Bandarlampung Ipda Novaldo Supeno, tersangka mencuri dengan cara membobol jendela kamar korban. Setelah itu tersangka mengambil emas di kamar korban yang sedang berlibur keluar kota.

“Perhiasan yang diambil tersangka berupa kalung, cincin, gelang dan liontin milik korban. Totalnya hingga Rp300 juta,” ungkap Novaldo saat gelar perkara penangkapan tersangka, Selasa (20/4/2021).

Setelah mengambil perhiasan korban, Tantowi lalu kabur berpindah-pindah dari Serang, Jambi, dan Pekanbaru selama satu tahun.

“Saya mencuri perhiasan itu karena sakit hati pernah pinjam uang Rp3 juta karena anak saya sakit tapi hanya dikasih Rp300 ribu,” ungkap Tantowi.

Hingga akhirnya sang anak meninggal, Tantowi nekad mencuri perhiasan mantan majikannya itu. Uang hasil penjualan perhiasan itupun dipakainya untuk berfoya-foya seperti ke tempat karaoke, tempat pijat, dan lain-lain.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya