Cabuli Anak di Bawah Umur, Pedagang ini Meringkuk di Sel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Dua kali mencabuli anak di bawah umur, Andri (20) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), digelandang ke Mapolsek Katibung, Senin (3/4/2023).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang.
Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Katibung bersama anggota Pospol Way Sulan di Desa Sumber Jaya.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek," ujar AKP Aos, Rabu (5/4/2023).
Kapolsek menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban.
Kejadian bermula pada hari Kamis (30/3/2023) sekira pukul 01.00 Wib di rumah Tomi di Desa Sukamaju.
Saat itu korban Ok (16) dijemput tersangka dan Tomi untuk bertemu di Karanganom, Waway Karya. Korban akhirnya datang bersama rekannya Le (15) dan menuju ke rumah Tomi.
Sesampainya di rumah Tomi, korban sedang tidur dan disitulah tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 15 ayat 1 huruf a ,e ,g dan m Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Kapolsek. (*)
Pencabulan
anak bawah umur
pedagang
digelandang
Polsek Katibung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
