Cabuli Anak Tiri Dua Kali, Warga Sekincau Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ari Gunawan

Ari Gunawan

Lampung Barat

15 April 2021 16:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Barat — Unit Reskrim Polsek Sekincau, Lampung Barat (Lambar) menangkap Heriyanto, tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Tersangka ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lambar, Rabu kemarin.

Menurut Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali kepada anak tirinya tersebut. Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumah dan di dalam kamar korban.

“Saat melakukan kejahatan asusila tersebut, tersangka kerap mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau,” ungkap Sukimanto, Kamis (15/4/2021)

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam milik korban. Polisi pun kini masih melakukan pendampingan kepada korban, untuk menghilangkan trauma yang dideritanya.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal perlindungan terhadap anak, dan diancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman kebiri kimia. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya