Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT Wawan Divonis Tiga Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandarlampung, divonis tiga bulan penjara, Selasa (15/8/2023).
Ia menjadi terdakwa karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023).
Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hakim menjelaskan, Wawan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP entang perbuatan tidak menyenangkan.
"Majelis hakim tidak dapat menemukan hal yang membenarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar Samsumar.
Atas dasar itu, hakim berkesimpulan terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mendapat ganjaran hukum pidana.
Menurut Samsumar, hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan domino untuk pihak lain agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.
"Menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum," papar hakim.
Selain itu, hakim beranggapan terdakwa memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, Wawan dihukum tiga bulan dipotong masa tahanan.
Rt Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
PN Tanjungkarang
Samsumar Hidayat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
