Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT Wawan Divonis Tiga Bulan Penjara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menerima atau melakukan banding.
Dalam tuntutan, Wawan dibidik Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain dan dituntut empat bulan penjara.
Wawan diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung sejak 18 Maret hingga 15 Mei 2023. (*)
Rt Wawan
Bubarkan Ibadah Gereja
Lampung
PN Tanjungkarang
Samsumar Hidayat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
