Bubarkan Ibadah di Gereja, Ketua RT Wawan Divonis Tiga Bulan Penjara

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 Agustus 2023 13:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang vonis Ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang vonis Ketua RT Wawan Kurniawan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menerima atau melakukan banding. 

Dalam tuntutan, Wawan dibidik Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain dan dituntut empat bulan penjara.

Wawan diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung sejak 18 Maret hingga 15 Mei 2023. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

Rt Wawan

Bubarkan Ibadah Gereja

Lampung

PN Tanjungkarang

Samsumar Hidayat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya