Buat Laporan Palsu Foto Syur, Oknum DPRD Tubaba Diamankan

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulangbawang Barat

19 Februari 2021 17:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA
Rilis ID
Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya