Buat Laporan Palsu Foto Syur, Oknum DPRD Tubaba Diamankan
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
