Polisi Ringkus Dua Tersangka Jual Mobil dengan BPKB Palsu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, meringkus tersangka yang hendak menjual mobil bodong dengan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang palsu di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa.
Identitas kedua tersangka tersebut adalah Supendi (47) dan Agus Safari (31) merupakan warga Natar, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Dennis Arya Putra menyebutkan, Minggu (1/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat adanya jual beli kendaraan dengan dokumen (BPKB) palsu.
Kemudian, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut berhasil diamankan dua orang laki-laki berikut satu unit mobil merk Toyota Calya warna putih yang hendak dijual.
"Kedua tersangka benar hendak menjual kendaraan tersebut kepada orang lain dengan menggunakan kelengkapan dokumen kendaraan berupa BPKB palsu," katanya, Selasa (3/10/2023).
Di mana BPKB tersebut, sebelumnya dipesan oleh salah satu tersangka Supendi dari seseorang bernama Fahmi yang berada di Kemiling.
Setelah dibuat BPKB palsu, kedua tersangka bermaksud hendak menjual mobil tersebut senilai Rp70 juta.
"Sebelum kendaraan tersebut dijual kedua tersangka berikut barang bukti, berhasil ditangkap dan disita oleh anggota," paparnya.
Selanjutnya, kata Dennis, pada Senin Tanggal 2 Oktober 2023 dilakukan pengembangan terhadap pelaku pembuat BPKB.
"Namun sudah melarikan diri dan tidak berada dirumah saat polisi datang," kata Dennis.
Bpkb palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
