Bisa Disalahgunakan, Kejari Lamsel Bakar Barang Bukti

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

18 Februari 2021 12:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemusnahan BB di Kejari Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy
Rilis ID
Pemusnahan BB di Kejari Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) memusnahkan sejumlah barang bukti di depan kantor kejari setempat, Kamis (18/02/2021).

Barang bukti (BB) itu 293 gram sabu-sabu, gram, 60 gram ekstasi, 24 kilogram ganja, 50 akat isap sabu, enam senpi rakitan, dan 43 butir amunisi.

Kajari Lamsel Hutamrin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkracht. 

"Dari BB ini mencerminkan peredaran narkotika di Lamsel cukup tinggi. Karena kita punya pintu gerbang, semua pasti melalui Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.

Sejumlah BB itu didapat Kejari Lamsel dalam kurun waktu April hingga Desember 2020.

"Kami bersyukur BB ini dapat segera dimusnahkan dengan cara dibakar. Karena tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan," pungkas dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya