Bidik Proyek di Lamteng, Direktur PT SN Setor Rp5 M

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

28 Januari 2021 16:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. FOTO: DOKUMENTASI RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. FOTO: DOKUMENTASI RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Direktur PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto alias Awi mengaku pernah menyetorkan uang Rp5 miliar agar mendapatkan proyek di Lampung Tengah (Lamteng).

Uang ia serahkan kepada Sony Adiwidjaya, mantan karyawannya yang menjembatani urusan tersebut dengan Mustafa dan Taufik. 

Mustafa merupakan mantan bupati Lamteng yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini. Sedangkan Taufik dulunya Kadis Bina Marga Lamteng.

Semua itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (28/1/2021). 

Agenda sidang mendengar keterangan empat orang saksi. Yakni Awi, Tapif Agus Suyono (Manager PT SN), dan Muhammad Yusuf (kasir PT SN). Satu lagi, Sony tidak hadir. 

JPU dari KPK RI, Taufiq Ibnugroho, mencecar para saksi dengan berbagai pertanyaan. Misalnya, apakah PT SN sebelum itu pernah mendapat proyek di Lamteng dan bagaimana Awi bisa mengenal Mustafa. 

"Sorento sebelumnya tidak pernah terlibat dalam kegiatan apapun Lamteng. Awal mulanya lantaran penawaran pekerjaan dari Sony," jelas Awi. 

Dia juga menyatakan beberapa kali bertemu Mustafa dan Taufik dengan perantara Sony.

"Sama Taufik saya ketemu di Hotel Bukit Randu, saat itu ada Sony juga. Kalau Mustafa di Summit Bistro Bandarlampung, Hotel Borobudur, dan restoran Jepang di Jakarta,” paparnya. 

Malam setelah beberapa kali pertemuan, Awi ditelepon Sony membahas setoran antara 10-20 persen dari nilai proyek. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya