Berkenalan Lewat Medsos, Remaja Cabuli Anak 14 Tahun
Anonymous
Metro
RILISID, Metro — Seorang remaja berinisial PD (20 tahun) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Metro, karena melakukan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka ditangkap setelah orangtua korban berinisial F (14) melaporkan perbuatan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Metro Iptu Andri Gustami, Jumat (29/1/2021) siang, saat gelar perkara.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Metro Barat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, terungkap bahwa perbuatannya itu dilakukan setelah berkenalan dan mengajak bertemu dengan korban melalui media sosial.
“Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke kosan temannya. Perbuatan asusila itupun dilakukan tersangka di kosan tersebut,” terus Andri.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain pakaian yang dikenakan korban, pakaian tersangka, dan ponsel milik korban.
“Tersangka masih diperiksa intensif, sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
