Belum Ada Tersangka, Kejati Sita Beberapa Dokumen dari PT LJU

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

26 Januari 2021 20:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Kejati Lampung menggeledah kantor PT LJU. FOTO: HUMAS KEJATI LAMPUNG
Rilis ID
Tim Kejati Lampung menggeledah kantor PT LJU. FOTO: HUMAS KEJATI LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Apa hasil penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung menggeledah kantor PT Lampung Jasa Utama (LJU), Selasa (26/1/2021)?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, menyatakan pihaknya menyita beberapa dokumen dari PT LJU.

”Dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti atas dugaan kasus korupsi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung,” paparnya. 

Dia menjelaskan, dokumen-dokumen yang tentunya berhubungan dengan kasus ini nantinya akan dipilah-pilah.

”Sebagai barang bukti untuk mendukung alat bukti lainnya," jelasnya. 

Namun begitu, dia menyatakan belum ada tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2016-2018 tersebut. Meski, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi (baca: Kejati Geledah Kantor LJU Lampung, 23 Saksi Diperiksa). (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya