Belum Ada Tersangka, Kejati Sita Beberapa Dokumen dari PT LJU
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Apa hasil penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung menggeledah kantor PT Lampung Jasa Utama (LJU), Selasa (26/1/2021)?
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, menyatakan pihaknya menyita beberapa dokumen dari PT LJU.
”Dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti atas dugaan kasus korupsi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung,” paparnya.
Dia menjelaskan, dokumen-dokumen yang tentunya berhubungan dengan kasus ini nantinya akan dipilah-pilah.
”Sebagai barang bukti untuk mendukung alat bukti lainnya," jelasnya.
Namun begitu, dia menyatakan belum ada tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2016-2018 tersebut. Meski, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi (baca: Kejati Geledah Kantor LJU Lampung, 23 Saksi Diperiksa). (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
