Beli Hp Curian dan IMEI Online, Penadah Diringkus Polda Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 April 2023 15:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus penadahan di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023). Foto: Pandu
Rilis ID
Ekspose kasus penadahan di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023). Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum Polda Lampung meringkus tersangka penadah barang curian, Minggu (2/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka DF dibekuk di depan Toko Soccer Corner, Jalan Sumur Batu, Telukbetung Utara.

Dari keterangannya, ia membeli satu unit Hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna abu-abu dari seorang laki-laki tak dikenal. 

Handphone (hp) tersebut ia beli tanpa kotak dan nota pembelian. Lalu, ia membeli kotak hp secara online lengkap dengan nomor IMEI. 

Setelah itu, ia menjual kembali hp dengan kelengkapan barunya dengan harga tinggi.

Akibar perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polda Lampung dengan jeratan Pasal 362 KUHP subpasal 480 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan, diduga tersangka spesialis penadah hp curian," jelas Kasubdit Jatanras Kompol Ali Dori, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan, hp di tangan tersangka ini hilang pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, pemiliknya sedang olah raga di Stadion Pahoman, Enggal. Sebelum lari, ia meletakkan jaket di tribun penonton bagian kanan. 

Dalam jaket ada hp Xiaomi Redmi Note 10 Pro, satu dompet berisi kartu ATM BRI, SIM, KTP, dan STNK sepeda motor beserta uang Rp200 ribu. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penadahan hp

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya