Bawa Sabu Di Jalinsum, Dua Warga Lamsel Ditangkap Patroli Satlantas
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkoba.
Kedua tersangka bernama Indra Okta Rizal (29) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Lamsel dan Arianto (30) warga Desa Merak Belantung, Lamsel itu ditangkap saat melintas di depan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamsel, Selasa (12/4/2021).
Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin DW mengatakan saat itu anggota Satuan Lalu Lintas sedang melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
“Ketika sedang memantau situasi lalu lintas di depan Kantor BNNK Lamsel, petugas melihat dan mencurigai satu unit kendaraan roda dua warna merah. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok,” ungkap Edwin.
Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi kristal bening yang diduga sabu. Personel Lantas kemudian menangkap keduanya dan membawanya ke Satuan Narkoba Polres Lamsel.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip, dan satu paket berisi kristal bening diduga sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan sabu tersebut, dan mendalami apakah kedua tersangka merupakan kurir atau pengedar narkoba. (*)
Lihat video menarik lainnya:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
