Bawa Sabu Di Jalinsum, Dua Warga Lamsel Ditangkap Patroli Satlantas

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

20 April 2021 15:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan narkoba saat ditangkap anggota Satlantas Polres Lamsel, Selasa (20/4/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Dua tersangka kepemilikan narkoba saat ditangkap anggota Satlantas Polres Lamsel, Selasa (20/4/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkoba.

Kedua tersangka bernama Indra Okta Rizal (29) warga Desa Gunung Terang, Kecamatan  Kalianda, Lamsel dan Arianto (30) warga Desa Merak Belantung, Lamsel itu ditangkap saat melintas di depan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lamsel, Selasa (12/4/2021).

Kasat Lantas Polres Lamsel AKP Edwin DW mengatakan saat itu anggota Satuan Lalu Lintas sedang melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera wilayah Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

“Ketika sedang memantau situasi lalu lintas di depan Kantor BNNK Lamsel, petugas melihat dan mencurigai satu unit kendaraan roda dua warna merah. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, penumpang kendaraan tersebut berusaha membuang bungkusan rokok,” ungkap Edwin.

Setelah diperiksa, bungkus rokok tersebut ternyata berisi kristal bening yang diduga sabu. Personel Lantas kemudian menangkap keduanya dan membawanya ke Satuan Narkoba Polres Lamsel.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip, dan satu paket berisi kristal bening diduga sabu. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan sabu tersebut, dan mendalami apakah kedua tersangka merupakan kurir atau pengedar narkoba. (*)

Lihat video menarik lainnya:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya