Bawa 28 Kilogram Ganja, Wanita Asal Lampung Ditangkap di Babel
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Seorang wanita asal Lampung bernama Yunita (34), ditangkap polisi karena menyelundupkan 28 kilogram narkoba jenis ganja, Jumat (12/2/2021).
Narkoba itu rencananya akan diedarkan tersangka di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Tersangka ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, di KP Tanjung Kalian Pelabuhan Feri, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis ganja,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, seperti dilansir dari Okezone.com, Sabtu siang.
Maladi menjelaskan, saat tersangka ditangkap, ganja tersebut dikemas dalam 28 paket. Masing-masing paket berisikan 10 bungkus di dalam koper, 18 bungkus di dalam 2 kardus.
“Jadi total ganja yang disita dari tersangka diperkirakan seberat 28 kg,” ungkap Maladi.
Tersangka kini masih diperiksa intensif polisi di Mapolda Bangka Belitung untuk mengejar siapa pengirim maupun penerimanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
