Baru Menikmati HP Curian, Pemuda di Lamsel Diringkus Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Ingin punya handphone (HP) bagus, Daniel Jodan Fagansyah (18) nekat mencuri di sebuah tempat kos-kosan.
Akibatnya pemuda yang bekerja sebagai buruh, warga Dusun Cakek, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
Kapolsek Sidomulyo Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim yang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lamsel yang dipimpin Kanit Jatanras.
Awalnya, korban Galang (14) yang kos di Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo, kehilangan HP merk OPPO Reno 8 warna emas matahari yang berada disamping kamar tidur.
Kejadian pencurian diketahui korban pada hari Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wib. Tersangka diduga masuk ke dalam kamar kos yang tidak dikunci pintunya.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, akhirnya melaporkan masalahnya ke SPKT Polsek Sidomulyo untuk di tindak lanjuti.
"Berbekal laporan korban, anggota menangkap tersangka Jumat (31/3/2023) sekira pukul 12.00 Wib di Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro," kata Kapolsek, Minggu (2/4/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 jo Pasal 55 KUHPidana," pungkas Iptu Ilham Efendi. (*)
Curi hp
pemuda
diamankan
unit reskrim
tekab 308 presisi polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
