Baru Hari Pertama Ramadan, Puluhan Orang di Tanggamus Terjaring Razia Prokes

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

13 April 2021 19:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan di ruang publik, ditertibkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Tanggamus saat melakukan operasi yustisi hingga penindakan, di Pasar Pekon atau Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Selasa (13/4/2021).

“Terdapat 37 pelanggar dan langsung diberikan sanksi yang berbeda. 11 orang diberikan teguran tertulis, 21 orang diberi teguran lisan, lalu lima orang lainnya diberikan sanksi push up,” ungkap Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Selasa sore.

Operasi yustisi dipimpin AKP Takarinto beserta anggota Koramil Talang Padang  serta Camat Sumberejo Pardi, Kepala Pekon Sumberejo Sumarsono, dan lain-lain.

“Operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat masih tidak taat prokes. Masih banyak masyarakat dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak dipakai dengan baik,” papar Takarinto lagi.

Melalui operasi yustisi tersebut, masyarakat diharapkan lebih tertib menerapkan prokes untuk mencegah virus corona. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya