Bandar dan Pengumpul Judi Togel Online Ditangkap

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

17 Februari 2021 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Tersangka bandar dan pengumpul judi toto gelap (togel) bernama Rahmansyah (43) dan Samiudin (58) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus, di Desa Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.

Dari kedua tersangka disita empat lembar kertas kopelan angka togel, empat unit ponsel yang digunakan untuk memasang judi togel via online itu.

“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah, dengan adanya perjudian togel di Desa Sanggi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, Rabu (17/2/2021).

Menurut Ramon, kedua tersangka melakukan kerjasama dalam sindikat judi togel tersebut. Kedua tersangka masih ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Ramon. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya