Awas! Pelanggar Lalu Lintas Akan Dipantau Melalui CCTV

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

1 Februari 2021 20:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Ilustrasi jalan raya (Rilisid)
Rilis ID
Foto: Ilustrasi jalan raya (Rilisid)

RILISID, Bandarlampung — Para pengendara motor atau mobil di Bandarlampung, kini tidak bisa lagi seenaknya melanggar peraturan lalu lintas, kemudian pergi begitu saja karena tidak ada polisi lalu lintas dilokasi tersebut.

Pasalnya, Satuan Kepolisian Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung sejak Senin (1/2/2021) mulai memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“E-TLE adalah bentuk penerapan inovasi teknologi untuk melihat pelanggaran lalu lintas melalui kamera CCTV di jalan raya,” ungkap Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha, saat sosialisasi E-TLE kepada perwakilan komunitas atau klub motor di Ruang Rupatama Polresta Bandarlampung, Senin (1/2/2021).

Nantinya, lanjut Rafly, penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan dilakukan menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik jalan raya Bandarlampung.

“Penerapannya akan dimulai pada pertengahan bulan Februari,” terus Rafly dalam siaran pers yang diterima RIlislampung.id Senin siang.

Terdapat sepuluh titik lokasi kamera pantau dan lima titik lokasi kamera penindakan, yakni di Jalan Sultan Agung, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Patimura, Jalan ZA Pagar Alam, serta Jalan RA. Kartini.

“Penindakannya dengan menggunkan mekanisme mencatat langsung nomor plat kendaraan yang melakukan pelanggaran,” tegas Rafly kemudian.

Raden Wijaya, salah satu perwakilan komunitas atau klub motor yang hadir dalam sosialisasi pun mengatakan, inovasi itu akan sangat membantu mengurangi angka pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, akan dikenakan sanksi berupa denda yang bervariasi. Mulai dari sanksi denda sebesar Rp. 200ribu hingga Rp. 1juta.

“Para pelanggar pun akan dikirimkan nota pelanggaran melalui kantor pos, serta wajib membayar sanksi denda di Bank BRI. Jika tidak membayar denda maksimal selama 10 hari, maka polisi akan memblokir wajib pajak kendaraan bermotornya,” tandas Rafly. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya