Asik Nyabu di Dapur, Residivis Pasrah di Tangan Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sedang asik menghisap nakotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya, pria berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi, Sabtu (8/4/2023) 23.30 Wib. .
Residivis kasus yang sama ini, tak bisa berkutik saat Unit Reskrim Polsek Pardasukadi back up Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu menangkapnya.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong.
"Benar, kita tangkap saat nyabu di dapur rumahnya," ujar Jumbadiyo, Selasa (11/4/2023).
Kapolsek menyebut, tersangka sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
"Tersangka merupakan resudivis dan Kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan," jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan, dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta." pungkas Kapolsek. (*)
Asik Nyabu di dapur
Pardasuka Pringsewu
residivis ditangkap Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
