Aplikasi Simantan Bisa Pantau Perkembangan Narapidana

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

22 Februari 2021 15:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo saat peluncuran Aplikasi Simantan di Lapas Kelas IIA Kalianda./Foto: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo saat peluncuran Aplikasi Simantan di Lapas Kelas IIA Kalianda./Foto: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Administrasi Tahanan (Simantan), di Aula Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Senin (22/2/2021).

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Danan Purnomo, aplikasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pekerjaan petugas Lapas. Karena didalamnya terdapat seluruh informasi mengenai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sangat memudahkan pelaksanaan tugas Lapas, kapan dia putusan, kapan dia sidang itu termonitor, memudahkan informasi kapan WBP itu bebas,” kata Danan.

Aplikasi Simantan tersebut diharapkan dapat langsung terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Lamsel.

“Saya harapkan aplikasi ini bisa sesempurna mungkin, data WBP yang melakukan asimilasi itu juga, karena harus disampaikan ke pihak Imigrasi,” tambah Danan.

Sebelum peluncuran aplikasi tersebut, aparat penegak hukum Lamsel yakni Lapas Kelas IIA Kalianda, Polres Lamsel, Kejaksaan Negeri Lamsel, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda melakukan deklarasi janji kinerja dan pencanangan pembangunan zona integritas.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya