Ancam Tembak Korban, Lelaki Ini Merudapaksa Ibu Rumah Tangga
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
"Suami korban datang ke rest area KM 67 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungbintang," lanjut Talen.
Berdasar laporan, Unit Buser dengan sigap melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka.
"Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang," urai Talen.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana merek ’Levis’ warna hitam, 1 kaos lengan panjang warna merah, dan 1 celana dalam warna merah.
Lalu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih-merah tanpa plat nomor.
Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat untuk melengkapi bukti-bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Talen. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
