Ancam Tembak Korban, Lelaki Ini Merudapaksa Ibu Rumah Tangga

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

19 April 2021 21:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Nursalim, tersangka pemerkosa ibu rumah tangga. FOTO: HUMAS POLSEK TANJUNGBINTANG
Rilis ID
Nursalim, tersangka pemerkosa ibu rumah tangga. FOTO: HUMAS POLSEK TANJUNGBINTANG

"Suami korban datang ke rest area KM 67 dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungbintang," lanjut Talen.

Berdasar laporan, Unit Buser dengan sigap melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka.

"Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjungbintang," urai Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana merek ’Levis’ warna hitam, 1 kaos lengan panjang warna merah, dan 1 celana dalam warna merah.

Lalu, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih-merah tanpa plat nomor.

Polisi juga melakukan visum et repertum terhadap korban ke puskesmas terdekat untuk melengkapi bukti-bukti.

"Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Talen. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya