8 Bulan Buron, Ibu Rumah Tangga yang Curi Motor di Lamteng Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AA (33) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di depan sebuah konter handphone di Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2024.
Saat itu, korban meninggalkan kunci motor di dalam dashboard, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
“AA mencuri motor karena korban teledor. Mengetahui kunci ada di dashboard, pelaku langsung membawanya pergi,” kata Yuni, Rabu (20/8/2025).
Yuni menambahkan, motor curian itu tidak dijual, melainkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku memakai motor tersebut untuk aktivitas keluarga, termasuk mengantar anaknya sekolah. Jadi memang karena ingin memiliki kendaraan sendiri,” ujarnya.
Setelah delapan bulan berlalu, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Trimurjo, Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi BE 2772 GP.
Kini AA telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
