35 Satpam Universitas Malahayati Terancam Dipecat, Sopian Sitepu: Itu Melawan Hukum!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

9 April 2025 08:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu didampingi timnya saat konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Pengacara Sopian Sitepu didampingi timnya saat konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Konflik internal di Universitas Malahayati masih memanas. Dampaknya kini dirasakan puluhan satpam yang sudah lama bertugas di kampus tersebut.

Pasalnya, pengurus Yayasan Altek kubu Rusli Bintang telah menyiapkan puluhan petugas security yang baru. Sementara 35 satpam di kampus itu terancam dipecat.

Menanggapi hal itu, Sopian Sitepu selaku kuasa hukum Keluarga Rosnati Syech menegaskan pemberhentian 35 satpam tersebut jelas melanggar hukum.

Sebab proses pemecatan karyawan sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sehingga tidak boleh ada pihak yang memecat secara sembarangan.

“Hanya pengurus yayasan yang sah yang berhak mengangkat satpam dan juga memberhentikan mereka. Seseorang yang telah bekerja sebagai karyawan tetap tidak boleh serta merta diberhentikan. Itu semua ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” kata Sopian Sitepu dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Universitas Malahayati, Selasa sore (8/4/2025).

Sopian juga mempertanyakan apa alasan memberhentikan 35 petugas keamanan tersebut padahal mereka sudah lama mengabdi di Malahayati.

“Apa alasannya? Jangan mentang-mentang dianggap berseberangan diberhentikan. Itu tidak boleh. Lihat undang undangnya dong, jangan semau kita,” ujarnya.

“Jangan karena mereka tidak mau berpihak akan diberhentikan. Kami katakan itu tidak bisa diberlakukan, itu melawan hukum. Kita lihat dulu aturan tenaga kerja,” tambahnya.

Untuk itu, Sopian meminta agar seluruh satpam di Universitas Malahayati tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, ada hukum yang melindungi seluruh pekerja sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Universitas Malahayati

Rusli Bintang

Rosnati Syech

Malahayati

Muhamad Kadafi

Sopian Sitepu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya