2 Oknum TNI Tragedi Sabung Ayam Diserahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Mulai 11 Juni 2025
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Dua oknum TNI yang terlibat kasus tragedi sabung ayam yang menewaskan 3 polisi di Way Kanan telah diserahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk diadili.
Kedua oknum TNI yaitu Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis akan segera disidang. Sidang perdananya dijadwalkan pada Rabu 11 Juni 2025.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan mengatakan Oditurat Militer I-05 Palembang sudah melimpahkan seluruh berkas serta terdakwa Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk diadili.
“Kami segera meneliti berkas perkara anggota TNI tembak polisi tersebut dan menetapkan majelis hakim dalam waktu dua hari kerja,” kata dia.
“Setelah berkas diperiksa, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang dan memanggil saksi-saksi serta terdakwa,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Kolonel Fredy memperkirakan sidang perdana akan digelar pada 11 Juni 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis mengungkapkan sebanyak 41 saksi telah diperiksa dalam penyusunan berkas perkara kasus anggota TNI tembak polisi di Lampung.
“Sebanyak 31 saksi diperiksa untuk Kopka Basarsyah, sementara 10 saksi lainnya untuk perkara Peltu Lubis. Mereka berasal dari masyarakat, kepolisian, dan kalangan ahli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Kopka Basarsyah dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Ia juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
pengadilan militer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
