Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Akan Didenda Rp24 Juta!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

25 Juli 2023 12:14 WIB
Breaking News | Rilis ID
Salah satu truk over tonase yang melintas di jalan tol Lampung disetop oleh petugas Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polri. Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Salah satu truk over tonase yang melintas di jalan tol Lampung disetop oleh petugas Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polri. Foto : Tampan/Rilis.id

“Kita dibantu Pak Presiden anggarkan jalan di Lampung, kita juga menggulirkan anggaran tidak kecil Rp700 miliar. Berharap nanti umur jalannya panjang. Karena faktor dari truk overloading ini sangat merugikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan kerusakan jalan memang banyak terjadi akibat truk kelebihan muatan. Selain jalan kabupaten dan provinsi, jalan nasional juga banyak jadi 'korban' dari truk ODOL.

Namun Susan menyebut BPJN tak punya kewenangan untuk menghalau kendaraan over tonase yang melintas.

“Kita masih menemukan banyak kendaraan yang melintas di jalan nasional. Tapi kami di BPJN Lampung tidak punya kewenangan untuk menghambat atau menghentikan laju kendaraan tersebut. Karena tugas kami dari Kementerian adalah menyediakan jalan dan jembatan yang baik,” kata Susan.

Banyaknya truk ODOL membuat kerusakan jalan di Lampung lebih cepat terjadi. Hal ini berpengaruh terhadap penanganan dan anggaran perbaikan jalan yang masuk ke BPJN Lampung.

“Mungkin layanan jalan bagus yang harusnya bisa bertahan 5 sampai 10 tahun jadi tidak tecapai. Karena terjadi kerusakan dini atau penurunan kondisi jalan,” ungkapnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

truk over tonase

jalan nasional

BPJN Lampung

Dishub Lampung

Denda truk ODOL

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya