Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Akan Didenda Rp24 Juta!
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Truk over kapasitas atau kelebihan muatan yang melintas di Provinsi Lampung akan dikenakan sanksi tegas. Yaitu denda Rp24 juta.
Sanksi denda ini sudah disiapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, tinggal persetujuan dari Kementerian Perhubungan RI.
Kadishub Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan pihaknya menerapkan sanksi denda Rp24 juta karena selama ini truk over tonase menjadi penyebab banyaknya jalan rusak di Lampung.
“Sekarang kan denda truk ODOL itu hanya Rp500 ribu. Itu nanti kita naikkan menjadi Rp24 juta. Kalau pelanggar hanya dikenakan denda Rp100 ribu, Rp500 ribu kan nggak berat, loss aja mereka. Tapi kalau misalnya sampai puluhan juta mereka pasti mikir,” kata Bambang Sumbogo, Selasa (25/7/2023).
Ia menjelaskan aturan denda Rp24 juta ini menjadi kebijakan jangka panjang dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sementara untuk jangka pendeknya, Arinal meminta Pengadilan Negeri untuk menerapkan denda maksimal bagi pelanggaran truk ODOL.
“Jangka pendeknya Pak Gubernur mengusulkan agar dendanya paling maksimal yaitu Rp500 ribu. Jangan dikenakan yang Rp100 ribu atau Rp200 ribu. Tapi itu memang kuasa hakim yang mengeksekusi, kita nggak bisa memaksa karena ini hukum positif,” jelasnya.
Terkait kapan denda Rp24 juta mulai diberlakukan, menurut Bambang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat.
“Kami bersama DRPD Lampung sudah audiensi ke Dirjen Perhubungan, salah satu membahas truk ODOL juga. Untuk penetapan denda akan dikirimkan surat oleh Pak Gubernur kepada Menteri perhubungan, minta revisi denda truk ODOL agar maksimal,” kata Bambang.
Menurut Bambang, kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Terlebih Lampung sudah mendapat bantuan perbaikan jalan dari Presiden Jokowi, maka Pemprov Lampung perlu melakukan upaya dalam menjaga ketahanan jalan.
truk over tonase
jalan nasional
BPJN Lampung
Dishub Lampung
Denda truk ODOL
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
