Pekan Depan, Pemprov Terapkan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

10 Januari 2022 17:25 WIB
Breaking News | Rilis ID
Sosialisasi Pergub soal aplikasi PeduliLindungi. Foto: Istimewa
Rilis ID
Sosialisasi Pergub soal aplikasi PeduliLindungi. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mulai pekan depan, Pemprov Lampung mewajibkan sejumlah tempat publik memasang aplikasi PeduliLindungi. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah masuknya Omicron, varian baru Covid-19 ke Lampung. 

Tempat dimaksud antara lain fasilitas umum dan hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian.  

Omicron cepat dalam penularan tapi berisiko lebih rendah dari variasi delta atau pun lainnya.

Di Provinsi Jakarta terkonfirmasi sudah 400 yang terkena Omicron. Penyebaran berasal dari perjalanan antarnegara atau antarprovinsi. 

Hal ini terungkap dalam sosialisasi pelaksanaan, penegakan, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Gedung Pusiban, Senin (10/1/2022). 

Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan, didampingi Kadis Kominfo dan Statistik Ganjar Jationo, serta Kadis Pariwisata & Ekraf Edarwan.

Hadir pelaku wisata, hotel, dan restoran yang ada di Provinsi Lampung. 

Menurut Qudrotul, dasar penggunaan aplikasi PeduliLindungi adalah Pergub Lampung No 58 tahun 2021. 

"PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait melacak dan menghentikan penyebaran Covid-19," paparnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Omicron

Aplikasi PeduliLindungi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya