Lagi, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Over Target
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, mencatat neto penerimaan pajak sampai 28 Desember 2021, Rp8,75 triliun.
Jumlah tersebut sama dengan 100,96 persen dari target yang diamanatkan kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Pencapaian ini turut menyumbang keberhasilan DJP yang sampai 28 Desember 2021, telah mencapai target melebihi 100 persen.
Yaitu sebesar 100,94 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menjadi satu dari sembilan Kanwil DJP di Indonesia yang over target penerimaan pajak.
Delapan lainnya adalah, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Wajib pajak besar, dan Jakarta Khusus.
Lalu, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Kalimantan barat; serta Kalimantan Selatan dan Tengah.
Berikutnya, Kanwil DJP Jakarta Utara; Riau; dan Jawa Timur III.
Sementara, ada enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang over target.
Masing-masing, KPP Pratama Bandarlampung I; Pratama Bengkulu I; dan Pratama Curup.
DJP Bengkulu dan Lampung
Penerimaan Pajak 2021
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
