Deny Rolind Zabara Dicopot dari Jabatan Kabid Mutasi BKD Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

10 Agustus 2023 14:05 WIB
Breaking News | Rilis ID
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyatakan Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Mutasi BKD Lampung. Foto : Muhaimin.
Rilis ID
Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menyatakan Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Mutasi BKD Lampung. Foto : Muhaimin.

RILISID, Bandarlampung — Deny Rolind Zabara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.

Pencopotan ini dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Bandarlampung dan juga di Inspektorat Provinsi Lampung.

Deny Rolind diduga sebagai otak penganiayaan terhadap lima orang lulusan IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Lampung.

Baca: Keluarga Korban Sebut Kabid Mutasi BKD Lampung Deny Rolind Pelaku Utama Penganiayaan Lulusan IPDN

Inspektor Provinsi Lampung, Fredy mengatakan pencopotan Deny Rolind atas arahan Gubernur Arinal Djunaidi.

“Dia diberhentikan dari jabatannya sembari menunggu proses pemeriksaan dan diproses hukum. Tadi Gubernur sudah memberhentikan yang bersangkutan,” kata Fredy saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/8/2023).

Pencopotan Deny Rolind dari jabatannya juga merupakan hasil dari pemeriksaan sementara yang telah dilakukan Inspektorat Lampung.

Fredy menyebut pihaknya memeriksa 4 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap lulusan IPDN.

“Kita periksa dan terbukti benar itu (kekerasan) dilakukan, jadi sanksinya pemberhentian dari jabatan. Baru nanti proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Magang BKD Lampung Dianiaya

BKD Lampung

Kabid Mutasi BKD Lampung

Inspektorat Lampung

Deny Rolind Zabara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya