Waspada Pinjol Ilegal Tapi Jangan Alergi Dengan Fintech Legal
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sedangkan untuk pinjol legal yang terdaftar, menurutnya dapat di cek secara langsung di website OJK. Atau dapat juga dilihat dari ciri-ciri seperti, identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas pemberian pinjaman diseleksi, Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda transparan, total biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari, Maksimal pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan.
“Terima kasih kami ucapkan apresiasi kepada IKAPPI, kepada masyarakat kami harapkan menghadpai pinjol ilegal ingat 2 L, legal dan logis. Manfaatkan fintech untuk hal yang produktif,” ujarnya.
Sementara CEO Lahan Sikam Ade Sumaryadi mengatakan masyarakat jangan ragu untuk mencari informasi sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Jangan ragu tetap mencari informasi terutama untuk industri pintech, dengan seperti itu, kami sebagai pelaku industri yang legal juga bisa membersihkan industri ilegal, dan mengangkat kembali fintech untuk UMKM sebagai lembaga pembiayaan,” ucapnya.
Terakhir, Emilia Kusumawati Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk cerdas secara finansial.
“Saya selaku atas nama pemprov Lampung berharap masyarakat bisa memilah dan memilih, kadang-kadang kebutuhan yang konsumtif menggiring seseorang untuk memilih pinjol ilegal. Sehingga masyarakat bisa memilah dan memilih mana lembaga keuangan yang terdaftar di OJK,” pungkasnya.
Lima Pemenang Webinar
Dalam acara webinar ini juga Ketua DPW IKAPPI Lampung Jihan Nurlela mengumumkan lima pemenang yang berhasil mendapatkan doorprise dari panitia.
“Di awal tadi saya mengumumkan ada lima penanya menarik yang akan mendapatkan doorprise, pertama adalah Mas Ari, Bang Syahrudin, Ketiga Reni Septiani, Dede Novrian, dan terakhir Mbak Serly. Silakan menghubungi panitia melalui kontak yang ada di banner acara, atau melalui instagram saya,” pungkas Jihan menutup acara. (*)
Pinjol Ilegal
Fintech
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
