Waspada Pinjol Ilegal Tapi Jangan Alergi Dengan Fintech Legal

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

13 November 2021 21:07 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Foto: Tangkapan layar

“Nah, hal peningnya adalah fintech membantu pembiayaan khususnya UMKM. Karena hari ini yang bertahan dalam musim pandemi ini, yang membantu stabilitas ekonomi adalah UMKM. Dengan 64 juta kreditur UMKM yang hari ini bisa menopang kestabilan ekonomi Indonesia, yang lain dari sisi supply-demand turun,” kata Ela Siti Nuryamah. 

Menurut dia, fintech merupakan salah satu solusi dalam sisi pembiayaan yang sangat cepat. Karena tidak mungkin usaha kecil, usaha menengah bahkan koorporasi sekalipun

Apalagi dengan target meminimalisasi pengangguran dalam rangka menciptakan wirausaha-wirausaha baru. 

“Fintech ini menjadi solusi pembiayaan ditengah kesenjangan pendanaan yang belum tercover oleh perbankan, yang sifatnya konvensional. Yang belum tercover BPR, Koperasi, yang ada di pelosok-pelosok. Yang bankable dan non bankable, ada solusinya dengan fintech,” ungkapnya. 

Adanya fintech, menurut dia, merupakan perkembangan dari bank keliling yang ada dipasar-pasar. 

“Bank keliling atau bank emok, itu sama tinggi juga bunganya. Sekarang pinjam, 10 menit kemudian cair. Tapi itu konvensional. Tidak ada catatan pembukuan juga, kalau tidak bayar pun dikejar-kejar. Yang mudah hari ini, ya fintech, bunganya 0,8 yang sekarang turun lagi 0,4 persen per bulan. Ini bagian upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ditengah Pandemi ini,” paparnya. Karena itu, ia menegaskan tetap waspada terhadap pinjaman online ilegal, tetapi bukan berarti anti dengan lembaga pembiayaan fintech legal.

Ciri Pinjol Ilegal

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah.

Di antaranya KTP, foto diri, dan nomor rekening, Informasi bunga/ biaya pinjaman dan denda tidak jelas, Bunga/ biaya pinjaman tidal terbatas, Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas dan akses seluruh data di ponsel.

“Selain itu juga ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video, penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin, penagih tidak memiliki sertifikasi yang dikeluarkan AFPI atau pihak yang ditunjuk AFPI,” jelasnya. 

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pinjol Ilegal

Fintech

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya