Waspada Pinjol Ilegal Tapi Jangan Alergi Dengan Fintech Legal

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

13 November 2021 21:07 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Foto: Tangkapan layar

RILISID, Bandarlampung — Fintech atau finansial teknologi hadir mengisi ruang kosong yang tak bisa dijangkau oleh bank konvensional.

Fintech penting dalam rangka mendukung ekosistem digitalisasi. Menuju digitalisasi ekonomi dengan pemberdayaan UMKM.

Namun, belakangan fintech ilegal atau yang dikenal dengan pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat.

Karena itu, masyarakat dituntut harus mampu melakukan verifikasi lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi. 

Hal ini terungkap dalam webinar yang diselenggarakan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Lampung, Sabtu 13 November 2021 melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam webinar ini, sebagai narasumber Anggota DPR RI Komisi IX Ela Siti Nuryamah, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, dan CEO Lahan Sikam Ade Sumaryadi. 

Adapun keynote speaker yang semula dijadwalkan wakil gubernur Lampung Chusnunia, diwakilkan kepada Emilia Kusumawati Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, karena ada agenda yang tidak dapat ditinggalkan.

Moderator dalam webinar ini spesial, karena diambil alih langsung Ketua DPW IKAPPI Lampung yang juga anggota DPD RI Provinsi Lampung dr. Jihan Nurlela. 

Anggota DPR RI Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah dalam webinar ini menjelaskan, fintech jelas banyak manfaatnya.

Apalagi dalam rangka mendukung ekosistem digitalisasi. Menuju digitalisasi ekonomi, baik itu UMKM dan lainnya sekarang diarahkan menuju e-commerce. 

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Pinjol Ilegal

Fintech

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya