Tak Ada Gugatan, Dendi-Marzuki Dilantik Bulan Depan

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

22 Januari 2021 21:16 WIB
Advertorial | Rilis ID
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki
Rilis ID
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Kiki

RILISID, Pesawaran — Tidak ada gugatan perkara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Dendi Ramadhona dan Marzuki sebagai bupati dan wakil bupati Pesawaran terpilih.

Penetapan berdasar keputusan KPU Pesawaran Nomor: 02/HK.03.1-Kpt/1809/KPU-Kab/I/2021.

"Pesawaran salah satu kabupaten yang tidak ada perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Surat tembusannya juga sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD Pesawaran untuk ditindaklanjuti,” papar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Yudi Andriansyah, Jumat (22/1/2021).

Yudi menerangkan, rapat pleno KPU penetapan Dendi-Marzuki dilaksanakan di Museum Transmigrasi, dibuka Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino. 

“Yang memimpin rapat saya sendiri serta dihadiri komisioner lainnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berita acara dan SK penetapan kemudian disampaikan kepada Bawaslu, pasangan calon, dan perwakilan gabungan partai politik pengusung.

“Kalau pelantikan menunggu dari dewan, infonya tadi tanggal 17 Februari,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya