Soal Sewa Tanah 14 Ribu Ha, Ike Edwin dan PT PSMI Bertemu di DPRD
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — DPRD Lampung mempertemukan mantan Kapolda Lampung Ike Edwin dan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), Senin (1/11/2021).
Mediasi ini terkait sewa lahan seluas 14 ribu hektare (ha) di Negarabatin, Waykanan.
Ketua Komisi I DRPD Lampung, Yozi Rizal, mengatakan kedua pihak masih kuat dengan pendirian masing-masing.
Ia berharap, mereka dapat saling mengalah sehingga masalah sewa lahan ini dapat diselesaikan.
"Kita kasih jeda waktu dan akan undang kembali supaya masing-masing me-review pemikirannya sehingga bisa menyamakan persepsi," ungkap dia.
Selain itu, ia berharap Kementerian Kehutanan dapat ikut campur dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Terpisah, Ike Edwin mengapresiasi DPRD Lampung yang telah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan PT PSMI.
"DPRD Lampung bagus lah bekerja mendengar keluhan rakyat. Ada pertemuan lebih lanjut, kira-kira minggu depan," kata Ike Edwin.
Dang Ike --sapaannya, menyatakan PT PSMI tidak membayar sewa lahan sejak tahun 2007 atau mencapai 14 tahun.
Sementara, Direktur PT PSMI, Maizikri Bahri mengaku tidak mengetahui soal 14 ribu ha tanah yang disoal.
Sewa Tanah
PT PSMI
Ike Edwin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
