Pemerintah Ingin Hapus KPPU, Jimly Asshiddiqie Minta Pikir Ulang

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

22 Juni 2018 18:01 WIB
Bisnis | Rilis ID
Lobi Kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Lobi Kantor KPPU di kawasan Harmoni, Jakarta. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta Pemerintah untuk berpikir ulang mengenai niatannya menghapus keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pemerintah, kata Jimly, mestinya berpikir untuk bagaimana menjaga dan memperkuat keberadaan lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.

"Mari dipahami bahwa KPPU itu bukan hanya institusi, tapi ide. Ide yang penting untuk mengontrol ekonomi pasar bebas," kata Jimly, saat berbincang dengan rilis.id di Universitas Al Azhar, Jakarta, Jumat (22/6/2018). 

Pernyataan Jimly itu menanggapi terkait Rancangan Undang-Undang rentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam RUU itu, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait perubahan KPPU menjadi lembaga pemerintah yang termuat dalam Bab VII tentang kelembagaan.

Selain itu, dalam DIM yang diparaf oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito ini, beberapa tugas, fungsi, dan wewenang KPPU juga dihilangkan.

Jimly menegaskan, KPPU harus tetap ada sebagai lembaga independen dalam mengontrol persaingan usaha. Pentingnya lembaga itu, tegas Jimly, sama seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Jadi mohon para pemikirnya itu harus berpikir ulang kemungkinan evaluasi yang ingin mengembalikan kekuasaan pemerintah," tegasnya. 

Dia menjelaskan, lembaga-lembaga yang didirikan setelah reformasi dengan maksud menyelenggarakan dan mengendalikan ekonomi pasar bebas bervariasi. Di bidang keuangan, jelas dia, sudah berdiri bank central independen yang kemudian berdiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hakikatkanya BI dan OJK kita butuhkan sebagai lembaga independen yang mengontrol dinamika ekonomi pasar bebas di bidang keuangan dan perbankan. Lalu di bidang praktek perniagaan dengan konglomerasi, dan persaingan tidak sehat itu berbahaya. Maka jadilah KPPU," jelasnya. 

KPPU, imbuh Jimly, harus terus menjadi seperti yang dicita-citakan pada saat reformasi. Yakni, sebagai lembaga yang independen dari dinamika politik dan bisnis. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya