Pemerintah Diminta Jamin Ketersediaan Garam Konsumsi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

8 Juni 2018 15:41 WIB
Bisnis | Rilis ID
Garam. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Garam. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pemerintah diminta bisa menjamin ketersediaan garam konsumsi kebutuhan domestik. Dengan begitu, rembesan garam industri ke pasar konsumsi dapat dicegah.

"Hal ini yang sebaiknya dibenahi pemerintah, selain menjalankan pengawasan," ujar Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hizkia Respatiadi, di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Karenanya, dia mendukung rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan verifikasi tiap enam bulan. Begitu pula soal sanksi, bila pelaku usaha melakukan pelanggaran. "Pengawasan terhadap jalannya sebuah kebijakan, memang diperlukan dan hal ini sangat bagus," katanya.

"Namun, pemerintah sebaiknya juga fokus menyelesaikan hal-hal yang menjadi akar permasalahan. Apa yang menyebabkan garam industri bisa bocor ke pasar garam konsumsi, ini yang seharusnya lebih dipikirkan," sambungnya mengingatkan.

Rembesnya garam industri ke pasar konsumsi, menurut Hizkia, akibat permintaan yang tak bisa dipenuhi. Hal tersebut, menjadi potensi bisnis bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Pada 2015, misalnya, kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional, sisanya dari impor. Sementara 2016, produksi garam nasional cuma 144 ribu ton (empat persen). "Dari target tiga juta ton," ungkapnya.

Faktor lain, murahnya harga garam industri yang diimpor sekitar Rp600 per kilogram. Sementara garam industri lokal, sekira Rp1.000 per kilogram.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur, M Hasan, sebelumnya menyatakan, rembesan garam impor sudah terjadi di berbagai daerah. Pemicunya, minimnya pengawasan pemerintah.

Rembesan tersebut, menjatuhkan harga garam lokal. Pasalnya, selisih harganya cukup tinggi sekitar Rp1.000-Rp1.400 per kilogram. Harga garam impor Rp500-Rp600 per kilogram, sedangkan garam lokal Rp1.900-Rp2.000 per kilogram.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya