PLN Luncurkan Aplikasi Charge.IN, Begini Cara Pakainya
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — “PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) meluncurkan aplikasi charge.IN sebagai aplikasi yang memudahkan para pemilik kendaraan listrik untuk pengisian daya. Aplikasi ini dapat menunjukkan lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) maupun besaran pengisian daya,” ungkap Dirjen Gatrik KESDM, Rida Mulyana saat peluncuran aplikasi secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Hal itu menurut Rida, sebagai terobosan untuk memudahkan masyarakat segera beralih menggunakan kendaraan berbahan bakar listrik.
Menurut pihak PLN, para pemilik kendaraan berbahan bakar listrik kini sudah bisa mengunduh aplikasi PLN Charge.IN di google playstore, sehingga masyarakat bisa menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik.
“Aplikasi Charge.IN adalah aplikasi charging pertama pada SPKLU bagi konsumen pemilik kendaraan listrik. Dengan aplikasi ini, pemilik kendaraan listrik bisa mengontrol dan memonitor pengisian baterai mobil atau motor listrik di stasiun-stasiun pengisian,” terang Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id Sabtu siang.
Guna memastikan kesiapan aplikasi tersebut, dilakukan simulasi pengisian daya mobil listrik di SPKLU PLN UID Disjaya.
PLN berjanji berupaya terus memberikan pelayanan yang terbaik. PLN juga memberikan stimulus melalui keringanan tambah daya, pasang baru, tarif listrik, rekening minimum kepada pengguna kendaraan yang melakukan home charger dan private charger.
Aplikasi ini pun di klaim sudah bisa dijalankan sekitar 5 menit dari proses pengunduhan, sangat simpel dan user friendly.
Lebih lanjut Rida menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, PLN mendapat penugasan sebagai ujung tombak penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan berbahan bakar listrik dengan rencana penambahan hingga 24.720 unit SPKLU untuk 10 tahun ke depan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
