KPPU Sidangkan Dugaan Pelanggaran Tarif Peti Kemas di Pelabuhan Panjang
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran tarif di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Sidang dengan perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 ini dilaksanakan di kantor KPPU Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Perkara dimaksud tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang.
Sidang perdana diawali dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator.
Sidang dipimpin anggota KPPU Mohammad Reza sebagai ketua majelis komisi didampingi anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota majelis komisi.
Perkara yang bersumber dari inisiatif KPPU ini melibatkan empat terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Keempat terlapor merupakan pelaku usaha yang menyediakan jasa layanan penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang.
Perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga), khususnya penetapan tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas.
Pelanggaran diduga dilakukan oleh pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.
Sebagai informasi, struktur pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, di mana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar.
KPPU
Pelabuhan Panjang
peti kemas
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
