Ini Tugas dan Fungsi Disperkim Provinsi Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Juli 2022 09:38 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali H. ST., SE., MM. Foto: istimewa
Rilis ID
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali H. ST., SE., MM. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Lampung merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Berdasarkan Pasal 185, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung yang beralamat di Jalan Kantor Pos No. 01 Teluk Betung, Bandarlampung ini mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang serta pertanahan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta karya mempunyai fungsi sebagai berikut:

– Perumusan kebijaksanaan teknisi di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi.

– Pendataan, perencanaan, penyediaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan, kawasan permukiman bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan.

– Pembinaan, pengawasan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan Kabupaten/Kota;

– Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi urusan di bidang perumahan, kawasan permukiman, bangunan gedung dan infrastruktur wilayah, penataan ruang dan pertanahan Kabupaten/Kota.

– Pembangunan dan penataan infrastruktur di bidang perumahan, kawasan permukiman dan bangunan gedung dan infrastruktur wilayah dalam kawasan strategis Provinsi.

– Penyelenggaraan administrasi dinas

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Disperkim

Tugas dan Fungsi

Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya