Ini Tugas dan Fungsi Disperkim Provinsi Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Juli 2022 09:38 WIB
Advertorial | Rilis ID
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali H. ST., SE., MM. Foto: istimewa
Rilis ID
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali H. ST., SE., MM. Foto: istimewa

– Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas.

Bidang Perumahan, mempunyai tugas menyelenggarakan, pengaturan, pembinaan, pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Kawasan Permukiman, mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pembangunan infrastruktur kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidang Bangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah, mempunyai tugas pembinaan dan pengaturan tata bangunan dan lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung pemerintah/ swasta/ BUMD serta pembinaan, pengaturan, pembangunan dan pengembangan infrastuktur wilayah.

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan ruang dan pertanahan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

Disperkim

Tugas dan Fungsi

Provinsi Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya