Ini Tugas dan Fungsi Disperkim Provinsi Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
– Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan dinas.
Bidang Perumahan, mempunyai tugas menyelenggarakan, pengaturan, pembinaan, pembangunan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Kawasan Permukiman, mempunyai tugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pembangunan infrastruktur kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bidang Bangunan Gedung dan Infrastruktur Wilayah, mempunyai tugas pembinaan dan pengaturan tata bangunan dan lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung pemerintah/ swasta/ BUMD serta pembinaan, pengaturan, pembangunan dan pengembangan infrastuktur wilayah.
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan di bidang penataan ruang dan pertanahan. (*)
Disperkim
Tugas dan Fungsi
Provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
