Desa Mandiri, Pesawaran Berdikari
lampung@rilis.id
Pesawaran
RILISID, Pesawaran
— Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terus menargetkan semua desa berstatus mandiri. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada sebelas desa masuk kategori mandiri.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.
Dari 144 desa di Kabupaten Pesawaran, saat ini dibagi atas tiga kategori, yakni berkembang, maju dan mandari. Tiga kategori itu mengacu data terbaru Indeks Desa Membangun (IDM) 2022.
Dari 144 desa di Pesawaran, desa status berkembang masih tercatat yang terbanyak yakni berjumlah 103 desa. Kemudian 30 desa status maju dan 11 desa status mandiri.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjelaskan IDM adalah indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/lingkungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pesawaran Nur Asikin mengungkapkan jumlah desa mandiri pada tahun ini sudah melampaui target.
"Pak Bupati mengamanatkan kita untuk meningkatkan capaian Desa Mandiri. Jadi setiap tahun kita ada namanya pendataan indeks desa membangun, jadi ada beberapa kategori desa yang pertama sangat tertinggal, kemudian tertinggal, berkembang, maju dan mandiri," katanya dalam acara Bupati Menyapa, Jumat (4/8/2023).
"Kita sudah melampaui target tahun ini 4 kita sudah 11, makanya laporan pak Bupati kemarin target desa mandiri sudah 200 persen. Itu memang betul, jadi targetnya 4 sekarang kita sudah 11 (desa)," sambung Nur Asikin.
Desa Mandiri
Pesawaran Berdikari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
