SPMB SMA Lampung Berubah: Wajib Tes, Zonasi Hanya Jadi Syarat Daftar

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

15 April 2026 09:00 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.  

*Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik*

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.

Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:

 1. Nilai TPA,

 2. Jarak tempat tinggal,

 3. Usia calon murid.  

Sedangkan pada SMA Reguler, seleksi dilakukan berjenjang melalui:

 1. Rerata nilai rapor,

 2. Jarak tempat tinggal,

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Spmb

zonasi

sma

Disdikbud Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya