SPMB SMA Lampung Berubah: Wajib Tes, Zonasi Hanya Jadi Syarat Daftar
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Perubahan ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026/2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.
*Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik*
Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah.
Untuk SMA Unggul, seleksi dilakukan menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika pendaftar melebihi kuota, maka penentuan dilakukan berdasarkan:
1. Nilai TPA,
2. Jarak tempat tinggal,
3. Usia calon murid.
Sedangkan pada SMA Reguler, seleksi dilakukan berjenjang melalui:
1. Rerata nilai rapor,
2. Jarak tempat tinggal,
Spmb
zonasi
sma
Disdikbud Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
