SPMB SMA Lampung Berubah: Wajib Tes, Zonasi Hanya Jadi Syarat Daftar

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

15 April 2026 09:00 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

 3. Usia calon murid.  

*Empat Jalur Penerimaan SPMB*

Dalam pelaksanaannya, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan dengan skema yang telah diatur dalam juknis, yakni:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan. Jalur ini memiliki kuota minimal 30 persen dan kini tidak lagi menjadikan jarak sebagai faktor utama, melainkan dikombinasikan dengan kemampuan akademik.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk disabilitas). Peserta wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS.

3. Jalur Prestasi

Memiliki kuota paling besar yakni minimal 35 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, yang dinilai dari rapor, tes akademik, serta sertifikat prestasi di berbagai bidang seperti sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an.

4. Jalur Mutasi

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Spmb

zonasi

sma

Disdikbud Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya