SPMB SMA Lampung Berubah: Wajib Tes, Zonasi Hanya Jadi Syarat Daftar
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA di Provinsi Lampung tahun 2026 mengalami perubahan signifikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menegaskan, seleksi kini berbasis tes akademik, sementara zonasi atau domisili tidak lagi menjadi penentu kelulusan.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil dan mendorong kompetisi akademik di kalangan siswa.
“Kalau dulu faktor jarak bisa menentukan kelulusan, sekarang tidak lagi. Zonasi hanya menjadi syarat untuk bisa mendaftar, tapi yang menentukan kelulusan adalah nilai rapor dan hasil tes akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh peserta, khususnya yang mendaftar ke sekolah unggulan, wajib mengikuti tes berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Sistem ini dirancang untuk menjamin transparansi sekaligus mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif.
Dalam skema baru ini, Disdikbud juga membagi jalur menjadi dua kategori, yakni kelas unggul dan reguler. Untuk kelas unggul, pendaftaran dijadwalkan pada 2 hingga 6 Juni 2026. Sementara kelas reguler dibuka pada 15 hingga 19 Juni 2026.
Menurut Thomas, perubahan ini sekaligus menghapus anggapan bahwa kedekatan lokasi dengan sekolah menjadi faktor utama diterima atau tidaknya siswa.
“Sekarang semua harus bersaing. Tidak cukup hanya dekat sekolah, tapi juga harus punya kemampuan akademik yang baik. Ini supaya anak-anak kita benar-benar termotivasi belajar sejak SMP,” katanya.
Ia menambahkan, standar nilai kelulusan untuk sekolah unggulan tidak disamaratakan, melainkan ditentukan masing-masing sekolah berdasarkan kualitas input siswa tiap tahun. Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, salah satu SMA unggulan di Bandar Lampung menetapkan ambang batas nilai hingga di atas 88 dari akumulasi nilai rapor semester satu hingga lima.
“Setiap sekolah punya standar berbeda, tergantung peminat dan kualitas calon siswanya. Jadi memang ada persaingan yang sehat di situ,” jelasnya.
Disdikbud Lampung berharap sistem baru ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menghadirkan keadilan dalam proses seleksi. Dengan mengedepankan nilai akademik dan hasil tes, peluang siswa untuk diterima tidak lagi ditentukan oleh lokasi tempat tinggal, melainkan oleh kemampuan dan usaha masing-masing.
Spmb
zonasi
sma
Disdikbud Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
