Sembilan Dosen UIN Raden Intan Lampung Terima KMA Penetapan Profesor
Fi fita
Bandar Lampung
5. Prof. Dr. Maimun, S.H., M.A.– Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam.
6. Prof. Dr. H. Bukhori Abdul Shomad, S.Ag., M.A. – Guru Besar dalam bidang Tafsir Sosial.
7. Prof. Dr. Hj. Nurnazli, S.H., S.Ag., M.H. – Guru Besar dalam bidang Pemikiran Modern Hukum Keluarga Islam.
8. Prof. Dr. Hj. Linda Firdawaty, S.Ag., M.H. – Guru Besar dalam bidang Kajian Gender dalam Hukum Keluarga Islam.
9. Prof. Dr. H. Jayusman, S.Ag., M.Ag. – Guru Besar dalam bidang Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MA, menyampaikan, penetapan guru besar ini merupakan bentuk pengakuan akademik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
“Dengan amanah baru ini, kita bisa memberikan yang terbaik sehingga kualitas pendidikan kita, baik di tingkat makro maupun program studi, semakin meningkat. Pada akhirnya, ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas kehidupan beragama di Indonesia,” ujar Prof Kamaruddin.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Prof Dr H Suyitno MAg, menegaskan, guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi yang memiliki tanggung jawab besar.
“Guru besar adalah jabatan yang prestisius sekaligus jabatan akademik tertinggi. Karena itu, jaga marwah, kualitas, dan produktivitas. Ini bukan hanya jabatan fungsional, tetapi juga karier akademik yang menuntut dedikasi tinggi,” ujarnya.
Prof Suyitno juga menekankan bahwa salah satu indikator reputasi internasional perguruan tinggi adalah produktivitas riset yang diakui secara global.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
mahasiswa uin ril
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
