Arinal Diberhentikan dari Jabatan Ketum KONI Lampung, Ini Syarat Calon Penggantinya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

29 April 2025 12:53 WIB
Ragam | Rilis ID
Ketua Harian KONI Lampung Amalsyah Tarmizi. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Ketua Harian KONI Lampung Amalsyah Tarmizi. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Jabatan Ketua Umum KONI Lampung saat ini kosong setelah Arinal Djunaidi diberhentikan olh KONI Pusat. Kini Budhi Darmawan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketum.

KONI Lampung kini sedang sibuk menyiapkan pemilihan Ketum baru melalui Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).

Musorprovlub itu dideadline hingga Oktober 2025. Sosok yang terpilih akan ditetapkan sebagai Ketua Umum KONI Lampung masa bakti 2025–2029.

Lantas, siapa saja kandidat serta syarat untuk maju sebagai calon Ketum KONI Lampung?

Saat dikonfirmasi, Ketua Harian KONI Lampung Amalsyah Tarmizi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan jadwal dan teknis pemilihan Ketum KONI baru.

“Plt Ketum KONI (Budhi Darmawan) sudah ditugaskan sesuai dengan SK untuk menyelenggarakan Musprovlub. Itu teknisnya nanti dari beliau, tapi jadwalnya paling lambat Oktober,” kata Amalsyah saat ditemui Rilis.id di GOR Sumpah Pemuda, Selasa (29/4/2025).

Ia menyebut sore ini KONI Lampung akan menggelar rapat yang dipimpin oleh Plt Ketum untuk membahas beberapa persiapan Musprovlub.

“Hari ini akan kita adakan rapat, untuk jadwal kita lihat saja. Karena kita juga belum tahu kapan pelaksanaannya, tapi kita mau secepatnya,” kata dia.

Terkait syarat pencalonan dan siapa saja tokoh yang berhak maju jadi calon Ketum KONI Lampung, Amalsyah menyebut yang pasti harus punya hak suara.

Kemudian sosoknya adalah orang yang melakukan pembinaan cabor olahraga di Lampung, dan punya hubungan baik dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Ketum KONI Lampung

Arinal Djunaidi

Budhi Darmawan

Amalsyah Tarmizi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya