Diskes Bandar Lampung Wajibkan Lima Pemeriksaan untuk Terbitkan SLHS
Yudha Priyanda
Kota Bandar Lampung
RILISID, Kota Bandar Lampung — Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung, mewajibkan lima jenis pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapat menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Diskes Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan, SLHS diberikan kepada SPPG yang sudah memenuhi persyaratan.
Pertama, penjamah makanan sudah mengikuti pelatihan.
Kedua, ada pemeriksaan kualitas air yang digunakan harus memenuhi persyaratan, tidak boleh ada bakteri E. coli.
Ketiga, uji kualitas peralatan, terdapat mikrobiologi kandungan E. coli ada atau tidak.
Keempat, pemeriksaan kualitas makanan, baik itu mikrobiologi maupun kimia.
Kelima, dapur harus memenuhi standar kesehatan lingkungan.
"Kalau itu sudah terpenuhi, maka kita akan berikan sertifikat sanitasi layak higienis itu. Jadi sertifikat ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPPG," kata Kadis di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).
Muhtadi menambahkan, dalam upaya suksesi uji lima hal tersebut, Diskes Kota Tapis Berseri memaksimalkan Puskesmas dalam rangka inspeksi kesehatan.
"Kita ada inspeksi pemeriksaan kesehatan lingkungan dan Diskes bersama Puskesmas sudah bergerak melakukan pengecekan kesehatan lingkungan untuk melihat kondisi dapur seperti apa, termasuk juga peralatan, pekerja, dan bahan baku," imbuhnya.
Dinkes Kota
Bandar Lampung
SPPG
SLHS
MBG
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
