Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB, Jadi Lima Hari Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

9 Juli 2025 13:30 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;

6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);

7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;

8. Konseling kelompok;

9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;

10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.

8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.

9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.

10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. (*)

Menampilkan halaman 6 dari 6
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Disdikbud Lampung

Kadisdikbud Lampung

Thomas Amirico

mpls

masa pengenalan lingkungan sekolah

SMA

SMK

SLB

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya