Disdikbud Lampung Keluarkan Edaran MPLS SMA/SMK/SLB, Jadi Lima Hari Tanpa Perpeloncoan dan Bullying
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
5. Pengenalan dengan masyarakat pendukung pendidikan;
6. Kegiatan pengenalan program Kesehatan sekolah termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
7. Permainan edukatif bertema lingkungan sekitar satuan pendidikan;
8. Konseling kelompok;
9. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
10. Praktik baik dari kakak kelas/alumni yang aktif dan berprestasi.
8. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS Ramah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
9. Pendamping Satuan Pendidikan untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS tahun ajaran 2025/2026 di wilayahnya masing-masing.
10. Terkait teknis pelaksanaan dapat berpedoman pada Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) jenjang SMA/SMK/SLB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026. (*)
Disdikbud Lampung
Kadisdikbud Lampung
Thomas Amirico
mpls
masa pengenalan lingkungan sekolah
SMA
SMK
SLB
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
