BPS: Standar Garis Kemiskinan Rumah Tangga di Lampung Rp2,8 Juta

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Mei 2025 12:20 WIB
Ragam | Rilis ID
Ilustrasi warga miskin di Provinsi Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi warga miskin di Provinsi Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Badan Pusat Statistik (BPS) RI menyebut standar garis kemiskinan di Indonesia berbeda untuk setiap provinsi. Sebab garis kemiskinan dan rata-rata anggota rumah tangga miskin di seluruh provinsi juga berbeda.

Sebagai contoh, standar garis kemiskinan rumah tangga di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3.102.215, dan di Provinsi Lampung sebesar Rp2.821.375.

"Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tingkat harga, standar hidup, dan pola konsumsi di setiap daerah," tulis BPS RI dalam keterangan resminya, Senin (5/5/2025).

Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.

Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan. Namun, perlu diperhatikan, konsumsi terjadi dalam konteks rumah tangga, bukan per orang.

Rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan.

“Garis kemiskinan adalah angka rata-rata yang tidak memperhitungkan karakteristik individu seperti usia, jenis kelamin, atau jenis pekerjaan. Secara mikro, angka ini tidak bisa langsung diartikan sebagai batas pengeluaran orang per orang,” tulis keterangan BPS. 

BPS mencontohkan di DKI Jakarta, garis kemiskinan per kapita pada September 2024 adalah Rp846.085 per bulan. Jika ada satu rumah tangga dengan lima anggota (ayah, ibu, dan tiga balita) maka tidak tepat jika diasumsikan bahwa kebutuhan atau pengeluaran ayah sama dengan balita.

Karena konsumsi terjadi dalam satu rumah tangga, pendekatan yang lebih tepat adalah melihat garis kemiskinan rumah tangga. Dalam kasus ini, garis kemiskinan rumah tangga tersebut adalah Rp4.230.425 per bulan.

“Angka inilah yang lebih representatif untuk memahami kondisi sosial ekonomi rumah tangga tersebut,” tulis BPS.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

garis kemiskinan

kemiskinan Lampung

angka kemiskinan

warga miskin

BPS Lampung

BPS RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya